Jika mengupah atau gaji orang yang bekerja untuk kita, tidak boleh sengaja melewatkan membayar upah atau gaji. Telah disebutkan dalam sebuah hadits sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Berikan upah pekerja sebelum kering keringatnya”
Riwayat Ibnu Majah
Iaitui sebelum berlalu waktunya walaupun sedikit


Tidak diragukan lagi, bahwa menangguhkannya pembayaran gaji akan lebih menyulitkan golongan yang dibayar khidmatnya atau pekerja. lebih-lebih lagi mereka ada tanggung jawab nafkah untuk keluarga dan diri mereka sendiri. Penangguhan itu tentu menjadikan mereka kesulitan dalam perbelanjaan harian dan membayar hutang. Sungguh ini merupakan kezaliman yang besar. Maka hendaknya para majikan senantiasa mengingat hal itu dan membayangkan bila hal itu menimpa mereka. Jika hak mereka ditahan sementara mereka sangat memerlukannya, apa yang akan mereka lakukan. Hendaklah mereka takut akan doanya orang yang dizaalimi, karena tidak ada pembatas antara Allah dan doanya orang yang dizalimi. Wallahu ‘alam.

Baca Hadis Lain.....